Kronologi Terungkapnya Orang Tua di Palembang Jual Bayi Rp 52 Juta

3 weeks ago 26

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan suami istri di Kota Palembang berinisial HA (31) dan S (27) tega menjual bayi yang baru dilahirkan seharga Rp 52 juta. Bayi perempuan yang belum diberi nama itu lahir pada 19 Februari 2026. Belum lama lahiran, HA mengunggah status tawaran jual beli bayi di akun Facebook miliknya.

Status itu ternyata terendus polisi hingga dilakukan penyamaran sebagai pengadopsi. Dalam percakapan, HA menyuruh calon pengadopsi bertemu di KM 7, Sukarami, Palembang, Minggu (22/2). Sebelumnya mereka meminta bayaran secara cash dan bayi diberikan langsung.

Begitu sasaran terendus, penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perdagangan Orang Polda Sumsel meringkus pelaku. Selanjutnya diamankan juga istri H yang diduga turut terlibat.

"Tarsangka sengaja membuat status di Facebook untuk menawarkan bayinya dengan harga Rp 52 juta, bayi itu baru berumur tiga hari," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (24/2).

Dalam pemeriksaan, tersangka berdalih nekat menjual bayinya karena faktor ekonomi. Tersangka mengaku tak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan anaknya tersebut.

"Katanya tidak mampu menghidupi," beber Nandang.

Namun pengakuan tersangka diperlukan pendalaman. Penyidik menyebut ada kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan orang.

"Masih kita kembangkan agar benar-benar terungkap," lanjut Nandang.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang sebesar Rp 1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).

Bayi korban saat ini berada dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan pemenuhan hak serta perlindungan terhadap bayi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polda Sumsel menegaskan akan menindak tegas setiap praktik perdagangan orang, khususnya yang menyasar anak sebagai kelompok rentan, guna menjaga perlindungan dan martabat kemanusiaan.

Reporter: Merdeka.com/Irwanto

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner