Mantan Dirut Perumda Way Rilau Lampung Diperiksa Terkait Sunat Honor Karyawan Rp59 Juta

1 month ago 27

Liputan6.com, Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung masih mendalami laporan dugaan pemotongan alias sunat honor karyawan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Way Rilau Bandar Lampung senilai total Rp59 juta. Dalam proses tersebut, penyidik telah meminta klarifikasi dari mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Way Rilau, Maida Sari.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman melalui Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus AKBP Doni mengatakan, perkara tersebut masih berada pada tahap pra-penyelidikan menyusul adanya laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk ke Polda Lampung.

“Statusnya masih pra-penyelidikan, baru sebatas laporan pengaduan masyarakat. Kami lakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak, termasuk mantan Dirut,” kata Doni, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) serta Satuan Pengawas Intern (SPI) di internal Perumda Way Rilau, karena peristiwa tersebut dinilai sebagai persoalan internal yang terlebih dahulu perlu ditangani pengawas internal.

“Karena ini menyangkut internal Perumda, kami arahkan juga ke APIP dan SPI. Namun tetap kami monitor prosesnya,” ujarnya.

Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan sekitar 10 orang saksi, termasuk pelapor dan mantan Dirut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pemotongan honor petugas penagihan yang terjadi pada 2024 hingga awal 2025.

Doni menegaskan, perkara itu berbeda dengan kasus lain yang telah masuk tahap penetapan tersangka karena di kasus Perumda Way Rilau masih sebatas klarifikasi awal.

“Ini belum penyelidikan, masih pra-penyelidikan. Jadi baru sebatas mengumpulkan informasi dan klarifikasi,” jelasnya.

Diketahui, Direksi baru Perumda Way Rilau telah mengembalikan uang potongan honor kepada 23 karyawan dengan total nilai sekitar Rp59 juta. Masing-masing karyawan menerima pengembalian bervariasi, mulai Rp1 juta hingga Rp3 juta.

Direktur Utama Perumda Way Rilau saat ini, Novi, membenarkan pengembalian tersebut. Ia menyatakan langkah itu diambil setelah kasus mencuat di media dan adanya laporan yang masuk ke kepolisian.

“Saya meminta agar hak pegawai yang sempat terpotong dikembalikan, meskipun saat itu disebut berdasarkan kesepakatan. Tapi ketika ada yang melapor, berarti ada yang tidak sepakat,” kata Novi.

Menurutnya, peristiwa pemotongan honor itu terjadi pada 2024. Meski sudah berlangsung dua tahun lalu, ia memilih langkah pengembalian sebagai upaya penyelesaian yang dinilai tepat secara hukum.

“Kami menghormati proses hukum di Polda Lampung. Secara paralel, SPI juga kami minta melakukan pemeriksaan internal,” ujarnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner