Polisi Usut Dugaan Ayah Kandung Telantarkan Bocah Sukabumi yang Tewas Disiksa

3 weeks ago 25

Liputan6.com, Jakarta - Polisi kini membidik dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh ayah kandung NS (12), bocah SMP asal Surade, Sukabumi, yang tewas akibat kekerasan. Penyelidikan ini menyusul laporan dari ibu kandung korban.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, pihaknya telah menetapkan ibu tiri korban berinisial TR (47) sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik maupun psikis. 

Meski demikian, penyidik tidak berhenti pada TR dan mulai mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk ayah kandung korban.

"Masih kita dalami adanya tersangka lain, namun kita sekarang masih fokus mendalami unsur-unsur pasal yang mungkin bisa kita terapkan. Kami juga sedang menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi," ujar AKBP Samian kepada awak media, Rabu (25/2).

Polisi mengungkapkan bahwa kekerasan yang dialami NS bukan hal baru. Pada 4 November 2024, sempat ada laporan serupa yang berakhir dengan perdamaian, namun kekerasan diduga terus berulang sejak 2023.

"Kekerasan berupa fisik seperti dijewer, ditampar, dan dicakar selama tinggal bersama TR. Ayah kandung diduga tahu (ada penganiayaan) karena pada saat laporan 4 November 2024, pelapornya adalah ayah kandungnya sendiri," tambah AKBP Samian.

Riwayat 12 Kali Nikah dan KDRT

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka TR, Moh Buchori membeberkan fakta mengejutkan terkait karakter ayah kandung NS. Ia menyebut bahwa TR sebenarnya juga merupakan korban dari sifat temperamental suaminya.

Menurut Buchori, sebelum menikah pada 2023, kliennya mengetahui bahwa ayah NS sudah pernah menikah sebanyak 12 kali dan seluruhnya berakhir dengan perceraian akibat kekerasan.

"Informasi yang kami terima, perceraian (12 kali nikah) tersebut terjadi karena adanya riwayat KDRT yang dilakukan ayah NS terhadap pasangan-pasangannya terdahulu. Selama bersama, TR sendiri pernah mengalami kejadian serupa, namun ia selalu memaafkan demi mempertahankan rumah tangga," ungkap Moh Buchori.

Laporan Penelantaran oleh Ibu Kandung

Kini, fokus penyidikan melebar setelah Lisnawati, ibu kandung NS resmi melaporkan mantan suaminya (ayah NS) terkait dugaan penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak.

"Terkait dengan laporan ibu kandung terhadap mantan suaminya, itu terkait dengan penelantaran Pasal 76. Setiap laporan akan kita dalami, penyidik akan bekerja profesional dan independen. Kami akan meminta keterangan dan mengumpulkan alat bukti," terang AKBP Samian.

Saat ini, kepolisian masih menunggu hasil autopsi laboratorium untuk memastikan penyebab pasti kematian NS, sembari melakukan pemeriksaan intensif terhadap ayah kandung korban guna menentukan status hukum selanjutnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner