Skenario Keji Terbongkar, Pembunuh Nenek di Tumpukan Sampah Ternyata Sindikat Penculik Anak

4 hours ago 2

Liputan6.com, Serdang Bedagai - Tabir gelap di balik penemuan jasad seorang nenek di tumpukan sampah Desa Pulau Gambar akhirnya tersingkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap fakta mengejutkan, pelaku pembunuhan tersebut adalah orang yang sama dengan pelaku penculikan balita berusia tiga tahun yang sempat menggegerkan warga.

Dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Selasa (17/3/2026), Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat pengembangan penyelidikan penculikan balita berinisial F (3) yang dilaporkan hilang sejak awal Maret lalu.

Motif Dendam dan Skenario Jebakan

Dua tersangka yang berhasil diringkus adalah Anita alias Utet (49) dan Zulkifli alias Kifli (30), yang diketahui merupakan ayah tiri dari balita yang diculik. Motif di balik aksi keji ini diduga kuat adalah sakit hati dan dendam pribadi.

Aksi pembunuhan terhadap korban, Irawati alias Ira (58), dilakukan dengan modus jebakan. Korban diajak ke rumah pelaku dengan dalih ingin membicarakan keberadaan cucunya yang hilang. 

Namun, setibanya di lokasi, maut menjemput. Korban didorong oleh Anita hingga terjatuh. Kedua tersangka kemudian mencekik, mengikat, dan membekap korban hingga tewas. Jasad korban dibuang ke tumpukan pembakaran sampah di depan rumah pelaku untuk menghilangkan jejak.

Selain menghabisi nyawa korban, pelaku juga menggasak dokumen penting dan perhiasan milik korban, yang belakangan diketahui sebagian besar hanyalah perhiasan imitasi.

Sebelum kasus pembunuhan terungkap, kedua pelaku sempat membawa lari balita F berpindah-pindah tempat dari Galang hingga Kota Medan. Mereka bahkan sempat menitipkan anak tersebut kepada warga dengan klaim palsu sebagai anak kandung.

Pelarian mereka berakhir setelah pengejaran intensif oleh kepolisian. Anita diringkus lebih awal saat bersembunyi di sebuah ruang kelas taman kanak-kanak di Desa Pulau Gambar. Zulkifli sempat melarikan diri ke luar daerah sebelum akhirnya dibekuk petugas di wilayah Bandar Tongging, Kabupaten Tanah Karo, pada Senin (16/3/2026) dini hari.

Atas tindakan biadab tersebut, kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat dari dua kasus berbeda.

"Keduanya dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal pembunuhan dalam KUHP dengan ancaman tambahan maksimal 15 tahun penjara," tegas AKBP Jhon Sitepu.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel dan surat pernyataan penitipan anak yang digunakan pelaku saat mencoba menyembunyikan identitas korban penculikan.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner