Tipu-Tipu ASN Lampung Berkedok Investasi Proyek Pemerintah

9 hours ago 4

Liputan6.com, Lampung - Polisi mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DNA (42) warga Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, atas dugaan penipuan berkedok investasi proyek pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Pelaku meraup uang korban hingga Rp 49,5 juta melalui janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

DNA diamankan pada Selasa (14/7/2026) setelah memenuhi panggilan penyidik di Mapolresta Bandar Lampung. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang diterima polisi sejak Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

"Pelaku kami amankan setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Saat memenuhi panggilan penyidik, yang bersangkutan kemudian diperiksa dan dilakukan penangkapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Gigih, Selasa (21/7/2026).

Kasus bermula pada Agustus 2024 ketika tersangka menawarkan kerja sama investasi proyek pengadaan barang di BPPRD Pemerintah Kota Metro kepada korban berinisial SR (49). Pelaku mengaku membutuhkan investor untuk membiayai proyek tersebut.

"Untuk meyakinkan korban, DNA menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen yang akan dibayarkan hanya tujuh hari setelah modal diserahkan. Tergiur dengan tawaran itu, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening pelaku pada 1 hingga 19 Agustus 2024. Total dana yang dikirim mencapai Rp 49,5 juta," jelas Gigih.

Namun, keuntungan yang dijanjikan tak pernah diterima, begitu pula modal yang telah disetorkan. Merasa menjadi korban penipuan, SR kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bandar Lampung.

Gigih bilang, hasil penyelidikan menunjukkan proyek yang dijadikan alasan untuk menarik dana dari korban tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan.

"Dugaan sementara, modus tersebut digunakan pelaku untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang," ujarnya.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, enam bukti transfer senilai total Rp49,5 juta, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. DNA dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner