21 Orang Diperiksa, Data Manifes KM Nurul Salsa Jadi Sorotan

16 hours ago 10

Liputan6.com, Makassar - Polda Sulawesi Selatan terus mengusut penyebab tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan barat Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 21 saksi dan menemukan adanya selisih antara jumlah penumpang dalam manifest dengan data korban hasil identifikasi.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pemeriksaan masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ada 21 saksi yang kami periksa. Mereka terdiri dari nakhoda, anak buah kapal (ABK), pihak agen pelayaran, hingga pihak Syahbandar. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan," kata Didik.

Menurutnya, penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap siapa pun, termasuk nakhoda kapal. Meski demikian, seluruh pihak yang berkaitan dengan operasional pelayaran tetap dimintai keterangan untuk mengungkap penyebab pasti insiden tersebut.

"Belum ada penahanan karena prosesnya masih penyelidikan. Nanti akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada," ujarnya.

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan kelebihan muatan penumpang. Berdasarkan manifes kapal, jumlah penumpang yang tercatat hanya 45 orang. Namun hasil pendataan korban, laporan keluarga, dan proses identifikasi menunjukkan sedikitnya terdapat 78 orang berada di atas kapal saat kecelakaan terjadi.

"Manifes mencatat 45 orang, sedangkan hasil identifikasi data korban dan laporan yang kami peroleh mencapai 78 orang. Artinya ada selisih yang sedang kami dalami," ungkap Didik.

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengetahui apakah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan pelayaran. Sebelumnya, data korban terus berubah setelah proses verifikasi dilakukan oleh Basarnas bersama pemerintah daerah dan aparat kepolisian, hingga akhirnya jumlah korban diperbarui menjadi 78 orang.

Didik menegaskan, penerapan pasal pidana masih menunggu hasil penyelidikan. Penyidik akan menerapkan ketentuan hukum sesuai peran dan tingkat kesalahan masing-masing pihak. Pasal yang disiapkan dalam proses penyidikan antara lain Pasal 474 ayat (2) KUHP, Pasal 551 huruf a KUHP, serta Pasal 20 KUHP.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner