Langkah Putra Mahkota di Tengah Polemik Suksesi Raja Gowa

13 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Putra Mahkota Kerajaan Gowa Andi Muhammad Imam Daeng Situju bin Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III, putra sulung almarhum Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo, mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang lembaga adat daerah (LAD).

Aturan tersebut dinilai menimbulkan polemik karena mengatur bupati sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah yang menjalankan fungsi dan peran Sombayya ri Gowa atau Raja Gowa.

Desakan itu disampaikan kuasa hukum Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Wawan Nur Rewa. Dia menyebut pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang diklaim menjadi dasar sejarah dan hukum keberlanjutan Kerajaan Gowa.

"Kami ingin meluruskan bahwa selama kurang lebih 30 tahun Kerajaan Gowa tersandra oleh dinamika politik. Kami meminta marwah Kerajaan Gowa dikembalikan," kata Wawan, Selasa (21/7/2026).

Menurut Wawan, poin utama yang diminta keluarga Kerajaan Gowa adalah pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 karena dinilai bertentangan dengan sejarah kerajaan dan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

Menurutnya, Perda tersebut mengatur bahwa siapa pun yang menjabat sebagai Bupati Gowa secara otomatis merangkap menjalankan fungsi Sombayya ri Gowa atau Raja Gowa, padahal tidak semua kepala daerah merupakan keturunan Kerajaan Gowa.

"Kami meminta Perda LAD dicabut. Di dalam perda itu siapa pun yang menjadi Bupati Gowa merangkap sebagai fungsional Raja Gowa. Itu yang kami anggap tidak sesuai dengan aturan," ujarnya.

Wawan menjelaskan, pihaknya memiliki wasiat Raja Gowa ke-36 Andi Idjo Daeng Mattawang Karaeng Lalolang Sultan Muhammad Abdul Kadir Aididdin yang menyebut Istana Balla Lompoa dibangun oleh Raja Gowa ke-35 I Mangngimangi Daeng Matutu pada 1936 menggunakan tanah dan biaya pribadi, kemudian diwariskan kepada ahli waris sebagai tempat tinggal keluarga kerajaan.

Selain itu, lanjut dia, terdapat Keputusan DPRD Gotong Royong Kabupaten Gowa Tahun 1960 yang memberikan Balla Lompoa sebagai rumah tinggal kepada Raja Gowa ke-36 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya kepada negara.

"Tidak pernah Andi Idjo menyerahkan Kerajaan Gowa ataupun Balla Lompoa kepada negara. Yang dilakukan adalah mewariskan kepada ahli warisnya untuk melanjutkan tahta kerajaan," tegasnya.

Wawan juga mempersoalkan penerbitan sertifikat hak pakai atas kawasan Balla Lompoa oleh Pemerintah Kabupaten Gowa pada awal 2000-an. Menurutnya, sertifikat tersebut diterbitkan tanpa adanya penyerahan hak dari keluarga Kerajaan Gowa.

Ia menilai polemik semakin memuncak setelah lahirnya Perda LAD pada 2016 yang menempatkan bupati sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah sekaligus menjalankan fungsi Sombayya ri Gowa.

"Bupati menjalankan dua fungsi sekaligus, sebagai kepala daerah dan sebagai Raja Gowa. Menurut kami, itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat," katanya.

Wawan mengatakan garis suksesi Kerajaan Gowa tetap berjalan. Ia menyebut Andi Kumala Idjo telah dikukuhkan sebagai Raja Gowa ke-38 dan sebelum wafat menetapkan putra sulungnya, Andi Muhammad Imam Daeng Situju, sebagai Pati Matarang atau Putra Mahkota Kerajaan Gowa.

"Jangan lagi ada anggapan Kerajaan Gowa sudah tidak ada. Kami memiliki dokumen yang menunjukkan keberlanjutan tahta kerajaan," ujarnya.

Pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa segera merevisi atau mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2016 serta membuka ruang rekonsiliasi dengan keluarga Kerajaan Gowa.

"Kami meminta DPRD dan pemerintah daerah segera mencabut perda tersebut. Kalau tidak, kami akan menggelar aksi pada 5 dan 6 Agustus dengan tuntutan mencabut Perda LAD, mengembalikan marwah Kerajaan Gowa, dan penobatan Putra Mahkota sebagai Raja Gowa ke-39," tutup Wawan.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner