Baru Bayar Angsuran 3 Kali, Truk Kredit Malah Dijual

22 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Pringsewu Kota menahan seorang pria berinisial IS (42) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan objek jaminan fidusia. Penahanan dilakukan usai penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (17/7/2026). Menurutnya, langkah penahanan diambil untuk memperlancar proses penyidikan.

"Penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan agar perkara dapat dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ramon, Senin (20/7/2026).

Kasus ini berawal dari laporan Havinata Tamara (29), perwakilan Bank Citra sebagai pihak pemberi fasilitas pembiayaan. Dalam laporannya, IS diduga menggelapkan satu unit truk bernomor polisi BE 8794 QT yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia.

Perkara tersebut bermula pada Agustus 2025 ketika IS mengajukan kredit pembelian truk melalui Bank Citra dengan nilai pembiayaan Rp 189 juta. Berdasarkan perjanjian, ia diwajibkan membayar angsuran sebesar Rp 3.946.667 per bulan selama 48 bulan.

Pada tiga bulan pertama, pembayaran angsuran berjalan lancar. Namun, memasuki bulan keempat dan kelima, IS mulai menunggak. Sejak Maret 2026 atau angsuran bulan keenam, ia sama sekali tidak lagi melakukan pembayaran.

"Masalah mulai muncul pada bulan keempat. Pembayaran yang awalnya lancar selama tiga bulan pertama mulai menunggak pada angsuran keempat dan kelima. Memasuki Maret 2026 atau bulan keenam, IS sama sekali menghentikan pembayaran angsuran," jelas Ramon.

Menindaklanjuti tunggakan tersebut, pihak Bank Citra melakukan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan. Hasilnya, truk diketahui sudah tidak lagi berada di tangan debitur karena telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan kreditur.

Akibat pengalihan tersebut, perusahaan pembiayaan mengalami kerugian sekitar Rp 118 juta dan akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, IS mengakui telah menjual truk yang masih menjadi objek jaminan fidusia ke luar daerah seharga Rp 46 juta tanpa seizin pihak bank.

"Tersangka mengaku uang hasil penjualan ilegal itu telah habis digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari," ungkap Ramon.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner