Bupati Gowa Dilaporkan Mantan Suami Terkait Perceraian

16 hours ago 4

Sangun menilai terdapat dugaan manipulasi dalam proses perkara, mulai dari mekanisme pemanggilan hingga keterangan yang disampaikan para saksi.

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar terjadi, hal itu berpotensi mencederai proses penegakan hukum.

"Kami melihat ada dugaan manipulasi. Mulai dari surat panggilan yang diduga sengaja dihilangkan hingga adanya keterangan yang kami nilai tidak sesuai fakta. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum mengusutnya secara tuntas," ujarnya.

Ia berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

"Kalau hal seperti ini dibiarkan, tentu akan menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan. Kami percaya penyidik Polda Sulsel akan menangani laporan ini secara objektif dan profesional," katanya.

Sangun mengatakan laporan yang disampaikan masih berada pada tahap awal. Pihaknya baru menyerahkan bukti permulaan, sementara bukti lain akan disampaikan apabila penyidik meminta klarifikasi lebih lanjut.

"Kami baru menyerahkan bukti awal. Selanjutnya kami menunggu proses penyelidikan. Jika dipanggil penyidik, kami siap memberikan seluruh dokumen maupun keterangan tambahan," ujarnya.

Saat ditanya mengenai adanya novum atau bukti baru, Sangun mengatakan bukti yang dimiliki saat ini berasal dari salinan putusan pengadilan yang telah dipelajari oleh tim kuasa hukum.

"Bukan novum. Bukti yang kami ajukan berasal dari salinan putusan itu sendiri, termasuk keterangan para saksi yang menurut kami tidak sesuai fakta. Seluruh bukti akan kami sampaikan dalam proses penyelidikan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Sangun juga mengungkapkan ada tiga orang yang dilaporkan ke Polda Sulsel.

"Salah satunya Saudari Husniah Talenrang, sedangkan dua lainnya merupakan saksi dalam persidangan dengan inisial R dan W," ujarnya.

Ia menyebut kedua saksi tersebut merupakan orang-orang yang memiliki kedekatan dengan pihak yang berperkara sehingga mengetahui persoalan rumah tangga yang menjadi pokok perkara.

"Karena perkara ini merupakan perkara di Pengadilan Agama, tentu saksi yang dihadirkan adalah orang-orang terdekat yang dianggap mengetahui kehidupan rumah tangga para pihak," katanya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner